Kades Atar Lebar Fakhrurrozi Ditangkap, Diduga Gelapkan Dana Desa Rp 1 Miliar

    Kades Atar Lebar Fakhrurrozi Ditangkap, Diduga Gelapkan Dana Desa Rp 1 Miliar
    Kepala Desa Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus, Lampung, Fakhrurozi (FH)

    TANGGAMUS - Kepala Desa Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus, Lampung, Fakhrurrozi (FH) , kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dilaporkan ditangkap oleh pihak kepolisian pada Sabtu, 13 Desember 2025, setelah diduga melakukan korupsi dana desa senilai miliaran rupiah. Penangkapan ini merupakan puncak dari proses penyelidikan yang telah berjalan cukup lama, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Atar Lebar untuk tahun anggaran 2019-2021 dan 2022.

    Penangkapan FH dilakukan di rumah salah satu kerabatnya di Kecamatan Talang Padang, Tanggamus. Menurut Kapolres Tanggamus Ajun Komisaris Rahmad Sujatmiko, upaya penangkapan terpaksa dilakukan secara paksa karena tersangka tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali.

    "Penangkapan ini merupakan upaya paksa karena tersangka tidak kooperatif setelah dilakukan dua kali pemanggilan, ” ujar Rahmad dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 19 Desember 2025. Sungguh memprihatinkan mendengar kabar seperti ini, rasanya hati ini ikut sedih membayangkan bagaimana masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari dana desa justru harus menanggung kerugian akibat ulah oknum yang seharusnya melindungi dan membangun desa.

    Kasus ini mulai terkuak berkat laporan masyarakat yang masuk pada 3 Februari 2025. Laporan tersebut menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa, khususnya yang berkaitan dengan proyek-proyek fisik. Hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus kemudian menguatkan temuan awal ini.

    "Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, perbuatan penyelewengan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1, 03 miliar, ” jelas Rahmad. Angka yang fantastis ini tentu saja menimbulkan keprihatinan mendalam, bagaimana tidak, dana sebesar itu seharusnya dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi kemajuan desa, namun kini justru lenyap begitu saja.

    Proses pencairan anggaran yang dikuasakan kepada sekretaris desa dan bendahara rupanya menjadi celah bagi FH. Setelah dana berhasil dicairkan, FH selaku pemegang kekuasaan tertinggi di desa diduga mengambil seluruh anggaran tersebut untuk kepentingannya sendiri. Selain itu, transparansi dalam pengelolaan APBP sejak tahun 2019 hingga 2021 juga dipertanyakan.

    "Selain itu, pengelolaan APBP sejak tahun 2019 hingga 2021 tidak dilakukan secara transparan, ” tambah Rahmad. Selama kurang lebih sepuluh bulan proses penyelidikan berjalan, tim penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen-dokumen dan laporan hasil audit. Bukti-bukti ini secara kuat mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dilakukan oleh FH.

    Sebelum penangkapan ini, FH sebenarnya telah diberikan kesempatan dan tenggat waktu untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, menurut Rahmad, tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh tersangka. Pendalaman lebih lanjut mengungkap bahwa dana yang diduga diselewengkan tersebut telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi FH.

    "Untuk pembelian aset masih kami dalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, ” tutur Rahmad. Kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut, dan pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam lingkaran korupsi ini.

    Atas perbuatannya, FH dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman pidana penjara yang sangat berat, mulai dari minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Semoga hukuman ini menjadi efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan. (PERS

    korupsi dana desa penangkapan lampung tanggamus kejaksaan fakhrurrozi
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodaeral X TNI AL Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Dalam Rangka Hari Dharma Samudera 2026
    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025

    Ikuti Kami